Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
|
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata
usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara
atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang
mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan
mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata,
maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha
negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus
dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi
terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan,
oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah
terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas
jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu,
jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan
hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas,
maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang
dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum
Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum
adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum
Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan
sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus
perkara.
Sistem hukum
adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu
wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum
adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah
tertentu.
Sistem hukum
agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem
hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum
campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain
sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada
pada bagian Hukum Indonesia.
1.
^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296
(Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms
throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
4.
^ From Old
English lagu "something laid down or fixed";
legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
5.
^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for
extensive debate on what law is; in The
Concept of Law Hart argued law is a "system of rules"
(Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was
"the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction"
(Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive
concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an
"authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of
Law, 3–36).
6.
^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should
govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is
advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should
be appointed to be only guardians, and the servants of the laws."
(Aristotle, Politics 3.16).
1.
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas.
2.
undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur
kehidupan masyarakat.
3.
patokan (kaidah, ketentuan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar